DRAFT AD/ART DAN PROGRAM KERJA RW
PERATURAN DASAR
RW 019 PERUMAHAN GRAND PERMATA
KELURAHAN PALUMBONSARI KEC. KARAWANG TIMUR
KAB. KARAWANG- JAWA BARAT
PENDAHULUAN
Bahwa manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial yang hidup dalam
pergaulan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan
ketertiban, keamanan, dan kenyamanan hidup bersama, sebagai suatu kepentingan
bersama.
Untuk mewujudkan kepentingan bersama tersebut diperlukan peraturan dasar
yang tertulis, agar lebih jelas apa yang
menjadi hak dan kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat,
sebagai suatu bentuk permufakatan bersama. Oleh
karena itu di wilayah RW 019 Perumahan Grand Permata dibuat peraturan dasar
ini untuk kepentingan bersama.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Rukun Warga 019, yang didalamnya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 01
s/d RT 09
Pasal 2
WAKTU DAN
TEMPAT
RW 019 dibentuk kurang lebih pada tahun 2010 dan berkedudukan di Perumahan Grand
Permata Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang
Timur Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
AZAZ DAN
DASAR
Organisasi RW 019 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
SIFAT
RW 019 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka,
Bertanggung jawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan,
keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta warga yang Harmonis
Pasal 5
TUJUAN
RW 019 bertujuan untuk meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan,
meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi
muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif
dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 019 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengadakan
pertemuan secara berkala atau mengikuti pertemuan disatiap RT
2.
Melaksanakan
pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu 24 jam
3.
Melakukan
kerja bakti di lingkungan RW 019
4.
Melaksanakan
kegiatan yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
5.
Melakukan
pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau remaja masjid serta membina dan mengembangkan potensi olahraga &
kesenian
6.
Menjaga kebersihan
& kelestarian
lingkungan hidup
7.
Menjalin
persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
8.
Melakukan
kegiatan – kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB IV
PENGURUS
Pasal 7
1.
Pengurus RW 019 terdiri atas 1 ( satu ) orang Ketua, 2 (dua) orang Sekretaris, 2 (dua) Bendahara dan beberapa Seksi
sesuai dengan tuntutan kegiatan saat itu.
2.
Penyusunan
Kepengurusan RW 019 disesuaikan dengan tuntutan kegiatan saat itu.
3.
Ketua RW 019 yang dipilih secara langsung (dengan LUBER ) oleh seluruh warga
yang bertempat tinggal di wilayah RW 019 Perumahan Grand Permata, dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah
menikah.
4.
Pemilihan
Ketua RW 019 dilaksanakan setelah dilakukan penjaringan calon dari masing-masing RT.
5.
Setiap RT
dapat mencalonkan 1 (satu) orang dengan catatan calon-calon tersebut harus bersedia
dicalonkan.
6.
Seseorang
yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RW/RT/PKK satu periode sebelumnya
seyogyanya tidak dipilih kembali, kecuali yang bersangkutan
bersedia dicalonkan kembali.
7.
Bagi warga
yang tidak hadir pada saat pemilihan pengurus RW, tetap dapat dipilih sebagai
calon pengurus RW.
BAB V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 8

Pasal 9
Pengurus RW berkewajiban mewujudkan tujuan RW 019 dengan berbagai kebijakan yang disetujui warga.
Pasal 10
Pengurus RW berhak membuat Surat Keputusan, Peraturan Tata Tertib,
melakukan teguran dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tata
tertib.
Pasal 11
Setiap peraturan dan tata tertib harus dimusyawarahkan dan mendapat
persetujuan warga.
BAB VI
KEPENDUDUKAN
Pasal 12
Penduduk RW 019 adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 019 paling sedikit 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 13
Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan
tujuan RW 019
Pasal 14
Hak, kewajiban, aturan dan tata tertib kependudukan diatur dengan Peraturan
dan Tata Tertibkependudukan
sebagaimana yang sudah berlaku.
BAB VII
LINGKUNGAN PERUMAHAN
Pasal 15
1.
Yang disebut
jalan utama adalah jalan yang menghubungkan antara blok yang satu dengan yang lain, yakni :
a) Dari gerbang
utama ke arah selatan melewati blok A1, A2, B3 dan B4
b) Dari perempatan
perbatasan antara RT 01 dengan RT 09 ke arah timur melewati RT 03, 04 dan 05
berakhir di pertigaan RT 06.
2.
Seluruh
wilayah perumahan seharusnya tidak boleh dibuat polisi
tidur.
3.
Seluruh
wilayah perumahan tidak boleh dipasang portal berbentuk apapun juga, kecuali atas dasar keputusan warga.
4.
Bagi warga
yang sedang membangun/merenovasi rumah dilarang meletakan bahan bangunan dan puing
puing diatas saluran air dan badan jalan
5. Perbaikan dan
pembangunan fasos, fasum dan utilitas permahan menjadi tanggung jawab RW.
6. Pengelolaan Masjidmerupakan otonomi dan tanggun jawab ta’mir masjid, tanpa mengesampingkan keberadaan RT dan RW sebagai pemangku kebijakan wilayah.
BAB VIII
KEAMANAN
Pasal 16
1. Masalah keamanan merupakan masalah bersama, sehingga
permasalahan yang timbul karena keamanan dimusyawarahkan oleh seluruh warga, baik RT
maupun RW melalui seksi keamanan.
2. Koordinator petugas keamanan adalah Seksi Keamanan RW,
yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah keamanan RW, termasuk absensi
petugas.
3. Jumlah
Keamanan di Pos utama perumahan Grand Permata 2 orang.
4. Jumlah petugas keamanan di masing-masing lingkungan RT
menjadi kewenangan otonom RT
5. Besaran honor
petugas keamanan dimusyawarahkan melalui forum pertemuan RT dan RW sesuai dengan
perjanjian kontrak kerja.
6. Jam kerja petugas kemananan 24 jam, yang dibagi menjadi 3 sift
yaitu:
a. Sift siang : masuk 07.00 s/d 19.00 wib
b. Sift Malam : masuk 19.00 s/d 07.00 wib
7. Petugas keamanan diwajibkan malakukan keliling komplek perumahan sebanyak minimal 1 jam sekali. Dengan membunyikan alat bunyi
yang sudah di sediakan apabila menjelang malam hari diatas pukul 23.00 s/d 05.00 wib.
8. Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas , kepada
petugas keamanan diberikan fasilitas Seragam, Senter, Pentungan, jas hujan dan sepeda.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17
1.
Keuangan RW 019 berasal dari iuran wajib warga, sumbangan sukarela, donator dan segala kegiatan yang dapat menambah kas keuangan RW 019.
2.
Besarnya
iuran warga, serta kegiatan yang dapat menambah pendapatan kas RW dimusyawarahkan dengan seluruh warga, melalui pertemuan di wilayah RT
masing-masing.
Pasal 18
Semua biaya pengeluaran yang
timbul dalam kegiatan Kepengurusan RW dibebankan kepada kas Keuangan RW atas
dasar musyawarah RW dan perwakilan RT.
Pasal 19
Pengurus RW wajib melaporkan
perputaran keuangan dalam setiap forum rapat
RW & RT .
BAB X
DANA SOSIAL
Pasal 20
1.
Pengurus RW
berhak memungut dana sosial dari warga.
2.
Dana sosial
dimanfaatkan untuk membantu warga yang terkena musibah dan membiayai kegiatan
lain dengan prioritas kemanfaatan bersama.
3.
Besarnya dana
sosial serta peruntukannya berdasarkan kesepakatan
pengurus RW dan RT
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT PENGURUS
Pasal 21
1.
Musyawarah
warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam RW 019.
2.
Musyawarah RW
dilaksanakan paling banyak 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan paling sedikit1 ( satu ) kali dalam 3 (tiga) bulan
3.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat atas dasar kebijaksanaan.
4.
Musyawarah
bertujuan menetapkan peraturan dan tata tertib RW serta memecahkan masalah bersama.
5.
Hasil
musyawarah dianggap syah, apabila disetujui oleh separo atau setengah dari peserta musyawarah.
6.
Keputusan
musyawarah bersifat mengikat seluruh warga RW 019.
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Hal – hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
RW 019
BAB XIII
MASA JABATAN
PENGURUS
Pasal 23
1.
Demi azas
pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada
seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya.
2.
Masa kerja
Kepengurusan RW/RT adalah 3 (tiga) tahun.
3.
Pergantian
Kepengurusan RW/RT dilakukan secara musyawarah atau secara pilihan langsung atau pencoblosan.
4.
Seluruh biaya
yang diperlukan untuk Pemilihan Pengurus RW dibebankan kepada kas Keuangan RW.
Pasal 24
Di dalam wilayah RW 019 dapat dibentuk lembaga-lembaga sosial untuk menunjang terwujudnya tujuan RW
019.
Pasal 25
1.
PKK RW dapat membentuk kepengurusan dibawah koordinasi pengurus PKK RW,
dengan masa pengabdian sama dengan pengurus RW 019.
2.
Pemuda RW dapat membentuk kepengurusan dibawah koordinasi seksi Pemuda
dan olahraga RW, dengan masa pengabdian sama dengan Pengurus RW .
Pasal 26
Ketua PKK RT atau RW tidak harus istri Ketua RT atau RW.
BAB XIV
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 27
Pengurus RW berhak mengadakan
hubungan keluar dari wilayah RW, dengan catatan tidak menyimpang dari tujuan RW
019.
RENCANA PROGRAM KEGIATAN PENGURUS RW 019 PERUMAHAN GRAND PERMATA MASA BAKTI 2015 - 2018
I. PENDAHULUAN
Setelah kepengurusan RW 019 periode 2015 - 2018 terbentuk pada tanggal .... bulan...
2015, langkah pengurus berikutnya
adalah menyusun program kegiatan serta segera melaksanakannya
dengan prinsip partisipasi. transparansi dan akuntable.Pengurus berharap dan
berusaha dapat menampung aspirasi warga dalam penyusunan program kerja RW dan
sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh warga RW 019, agar semua program yang disusun dapat terlaksana
dengan baik.
Kepercayaan yang diberikan
kepada kita adalah amanah, semoga kita semua dapat melaksanakannya dengan
penuh tanggungjawab. Mudah - mudahan
Pengurus RW yang baru bisa bersikap obyektif dalam mengambil setiap keputusan
yang berhubungan dengan seluruh warga. Pengurus diharapkan bisa menciptakan
kembali rasa kebersamaan dan kepedulian bagi
seluruh warga di lingkungan RW 019 yang
akhir-akhir ini mulai terkikis. Semangat kebersamaan,
kepedulian dan kekompakan antar warga harus terus kita upayakan, hal ini
penting guna terus menjalin tali silahturahmi antar warga. Sehingga wargapun
dengan sendirinya akan merasa ikut bertanggungjawab dalam mewujudkan lingkungan
RW 019 yang rukun, toleran, bersih, aman dan nyaman.
Terkait penyusunan program
kerja, secara umum program ini masih melanjutkan dan menyempurnakan program RW
sebelumnya. Kami berharap kita dapat menyusun program yang
realistis sesuai kemampuan kita, terutama dari segi pendanaan.
Secara umum program kerja yang
akan disusun dan dilaksanakan Pengurus RW 019 periode
2015 –2018 bersifat fisik dan non fisik.
Bidang rohani dan keagamaan, kesejahteraan sosial &
kemasyarakatan, bidang pemuda, olah raga & seni, bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan, bidang
keamanan dan ketertiban dan bidang pembangunan.
II. VISI, MISI DAN TUJUAN
VISI
Terwujudnya warga RW. 019 yang agamis, harmonis, bersih, sehat, aman, nyaman dan indah,
MISI
1.
Mewujudkan
masyarakat yang agamis, harmonis, toleran dan bertanggungjawab.
2. Bersama-sama
seluruh warga menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keasrian dan keindahan
3. Memfasilitasi
keinginan warga dalam berbagai kegiatan sosial (kebersamaan)
4. Menciptakan suasana
aman dan nyaman dengan mendorong kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
5. Mengedepankan kebersamaan dalam bermasyarakat.
6. Mengutamakan
pelayanan kepentingan warga dalam hal administrasi kependudukan.
7. Menjalin kerja sama yang bermanfaat dengan
berbagai lembaga eksternal
8. Menggali
potensi warga untuk pemberdayaan dan peningkatan sisi ekonominya.
MOTO
................TETANGGAKU
SAUDARAKU...................
RENCANA PROGRAM KERJA :
PENGURUS RW 019 PERUM GRAND PERMATA TH. 2016
1. SIE ROHANI & KEAGAMAAN,
Prioritas Utama : Mengajak
warga lebih beriman & bertakwa
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Penanggung Jawab
|
1.
|
Program untuk melengkapi
sarana dan prasarana peribadatan
|
Sie . Agama dan Pembangunan
Takmir Masjid
|
|
2.
|
Menggiatkan pengajian rutin malam Jum’at & kajian Al Quran
|
Takmir masjid
Sie .Agama dan Kesra
|
|
3.
|
Menggiatkan pengajian ibu
ibu dan bapak-bapak setiap hari minggu minimal 1 bulan sekali
|
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
PKK
|
|
4.
|
Menggiatkan Pengajian anak /mengarahkan
anak supaya senang ke masjid
|
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
|
|
5.
|
Menyelenggarakan acara &
kegiatan hari-hari besar keagamaan
|
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
PKK
|
|
6.
|
Pembentukan badan ZIS &
Sosialisasi Pentingnya ZIS keseluruh warga
|
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
|
|
7.
|
Mengadakan acara siaturahmi seluruh warga, setelah idul fitri
|
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
|
2. SIE. PEMUDA, OLAHRAGA & SENI
Prioritas Utama : Memasyarakatkan olahraga & mengolahragakan
masyarakat
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Penanggung Jawab
|
|
1.
|
Menyelenggarakan kegiatan
lomba dalam rangka HUT RI & panggung hiburan (persiapan dibulan mei
& juni)
|
Ketua RW, Ketua RT, Sie
Pemuda,OR seni &
Kesra
|
||
2.
|
Mengadakan event jalan sehat minimal 6 bulan sekali dengan bekerja sama
dengan sponsor
|
Ketua RW, Ketua RT, Sie
Pemuda OR & seni
|
||
3.
|
Menggiatkan senam bersama
minggu pagiminimal 1 bulan sekali
|
Ketua RW, Ketua RT, Sie
Pemuda OR & seni
|
||
4.
|
Menyatukan & Mengaktifan
kembali Olah raga badminton, tenis meja, bola volly & pencak silat
|
Ketua RW, Ketua RT, Sie Pemuda
OR & seni
|
||
5.
|
Menyelenggarakan serta mengikutsertakan lomba dan pertunjukkan di bidang
seni dan olahraga
|
Ketua RW, Ketua RT, Sie
Pemuda, OR &
seni
|
||
6.
|
Mengarahkan
pemuda untuk peduli dengan lingkungan
|
Ketua RW, Ketua RT, Sie
Pemuda, OR &
seni
|
||
7.
|
Mencari bakat seni yang ada dimasyarakat dengan melakukan koordinasi
kepada seluruh ketua RT
|
Ketua RW, Ketua RT, Sie
Pemuda, OR &
seni
|
3. SIE. KEBERSIHAN DAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
Prioritas Utama :Menyadarkan
masyarakat untuk pola hidup sehat & menjaga kebersihan lingkungan
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Penanggung Jawab
|
1.
|
Merencanakan dan
melaksanakan kerja bakti massal
|
Ketua RW, Ketua RT & Sie.Kebkes
|
|
2.
|
Monitoring kebersihan taman,
open space & jalan dari rumput, sampah & Puing bangunan.
|
Ketua RW, Ketua RT & Sie Kebkes
|
|
3.
|
Mengadakan lomba kebersihan
lingkungan antar RT dalam rangka menyambut HUT RI
|
Ketua RW, Ketua RT, Ketua PKK & Sie Kebkes
|
|
4.
|
Bekerja sama dengan PMI
menyelenggarakan event donor darah setiap 4 bulan sekali ( di Paud/Pintu
masuk perumahan)
|
Ketua RW, Ketua RT,
PKK & Sie Kebkes
|
|
5.
|
Menyelenggarakan Foging setiap tahun
|
Ketua RW,
ketua RT & Sie Kebkesbekerja sama dengan Puskesmas (pihak terkait)
|
|
6.
|
Pemaximalan penanganan
sampah
Terpilah (organik & unorganik) dengan menyediakan tempat
sampah terpisah.
|
Ketua RW, ketua RT, Ketua
PKK,Sie.Kebkes
|
4. SIE.KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Prioritas Utama : Menciptakan
personil satpam yang handal, lingkungan Aman, tertib &
teratur
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Penanggung Jawab
|
1.
|
Perbaikan performance satpam
& Penyediaan kelengkapan
sarana & prasarana Keamanan
|
Sie kamtib, Ketua RW &
Bendahara
|
|
2.
|
Perapian Pos jaga &
Kelengkapan sarana penunjang
|
Sie Kamtib, Ketua RW &
Bendahara
|
|
3.
|
Adanaya evaluasi bulanan
dalam pemberian reward & punishment personil serta Pemberdayaan Petugas
keamanan secara menyeluruh
|
Sie Kamtib, Ketua RW &
Bendahara
|
|
4.
|
Penyusunan tata tertib &
SOP satpam & secara detail & terperinci
|
Ketua RW, Sekretaris, Ketua RT, Sie Kamtib
|
|
5.
|
Pemaximalan kegunaan Pos
Kamling
Di setiap RT
|
Ketua RW, Ketua RT, Sie
Kamtib
|
|
6.
|
Sterilisasi lokasi perumahan
dari pengamen &
pemulung.
|
Ketua RW, Ketua RT, Sie
Kamtib
|
|
7.
|
Bersama pengurus RT
yang lain menyelesaikan dan memberi solusi jika terjadi perselisian
antar warga
|
Ketua RW, Ketua RT, Sie
Kamtib
|
5. SIE PEMBANGUNAN LINGKUNGAN
Prioritas Utama : Pembangunan yang terarah, efisien & tepat sasaran sesuai kemampuan keuangan
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
Penanggung Jawab
|
1.
|
Perbaikan & perlengkapan
sarana papan nama jalan & taman area pintu masuk perumahan
|
Ketua RW, Ketua RT danSie.
Pembangunan dan lingkunga
|
|
2.
|
Pemeliharaan Sarana
Penerangan Jalan
Seluruh area perumahan
|
Ketua RW, Bendahara, Ketua RT dan Sie Pem ling
|
|
3.
|
Perbaikan lapangan badminton
agar lebihkondusif untuk sarana
olahraga
|
Ketua RW, Bendahara, Ketua RT dan Sie Pem ling
|
|
4.
|
Perbaikan Jalan aspal
|
Ketua RW, Bendahara, Ketua RT dan Sie Pem ling
|
|
5.
|
Pembangunan Pos satpam diarea gerbang masuk perumahan
|
Ketua RW, Bendahara, Ketua RT dan Sie. Pem ling
|
|
6.
|
Wacana Pembangunan
gedung serbaguna RW
|
Ketua RW, Ketua RT dan SiePem ling
|
|
7.
|
Perawatan pagar keliling perumahan yang miring & berkarat
|
Ketua RW, Ketua RT dan SiePem ling
|
|
8.
|
Perbaikan drainase seluruh area perumahan
|
Ketua RW, Ketua RT dan SiePem ling
|
|
9.
|
Pengaturan lalu lintas
keluar masuk mobil & motor satu arah
|
Ketua RW, Ketua RT dan SiePem ling
|
6. SIE KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT
Prioritas Utama : Merukunkan
& Mensejahterakan masyarakat
1.
|
Pengurusan jenazah jika ada
warga yang meninggal dunia sampai dengan selesai
|
Ketua RW, Ketua RT dan Sie
Kesra
|
|
2.
|
Pembentukan pengurus kematian dimasing-masing RT
|
Ketua RW, Ketua RT dan Sie
Kesra
|
|
3.
|
Pembuatan aturan yang baku tentang kepengurusan kematian
|
Ketua RW, Ketua RT dan Sie
Kesra
|
|
4.
|
Mengkordinir bantuan sosial
jika terjadi bencana alam & musibah
|
Ketua RW, Ketua RT dan Sie
Kesra
|
|
5.
|
Mengajukan bantuan dana kesejahteraan bagi anak yatim/piatu ,janda tua / jompo tanpa penghasilan
tetap
|
Ketua RW, Ketua RT dan Sie
Kesra
|
|
6.
|
Menggali potensi &
pemberdayaan ekonomi yang ada dilingkungan
perumahan
|
Ketua RW, Ketua RT dan Sie
Kesra
|
|
7.
|
Menjalin kebersamaan dan
silaturahmi antara pengurus RT, RW & Pengusaha di wilayah lingkungan RW. 019
|
Ketua RW, Ketua RT dan Sie
Kesra
|
6. SEKRETARIS
Prioritas Utama : Perbaikan
administrasi kesekretariatan
1.
|
Pengadaaan alat pendukung
kesekretariatan
Spt: Buku-buku, amplop dll
|
Ketua RW, Sekretaris
|
|
2.
|
Pendataan kembali seluruh
warga RW. 019
Yang tinggal di perumahan Grand Permata
|
Ketua RW, Sekretaris
|
|
3.
|
Penyusunan aturan-aturan & tata tertib yang selama ini belum ada
ketentuannya
|
Ketua RW, Sekretaris &
sie Pembangunan
|
|
4.
|
Pembuatan blog perumahan Grand Permata
|
Ketua RW, Ketua RT &
Sekretaris
|
6. BENDAHARA
Prioritas Utama : Perbaikan
administrasi Keuangan yang transparan & teratur
1.
|
Pembagian pembukuan keuangan sesuai dengan pos nya masing-masing
|
Ketua RW, Bendahara
|
|
2.
|
Pembuatan rekening bank untuk penyimpanan kas besar RW
|
Ketua RW, Bendahara
|
|
3.
|
Penarikan uang kas kematian yang masih ada dimasing-masing RT
|
Ketua RW, Bendahara,,
Sie Kesra
|
PROGRAM DAN KEGIATAN SETIAP RT
1.
Melaksanakan
pertemuan rutin setiap bulan
2. Kebersihan lingkungan meliputi kebersihan dari rumput
liar dan selokan/ saluran air, menjadi rencana kerja bulanan setiap RT.
3. Pengadaan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan
4. Penyediaan papan nama penunjuk jalan / gang
5. Memanfaatkan komposter untuk kepentingan bersama.
6. Berkunjung ke warga
yang sakit / terkena musibah
7. .........................
8. dst
BAB XV
PERUBAHAN PERATURAN TATA TERTIB,
PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
Segala peraturan dan tata
tertib yang berlaku dapat ditinjau kembali dan diubah setelah paling sedikit
berlaku setahun dan disetujui oleh peserta musyawarah.
Peraturan dasar ini dapat
ditinjai kembali setiap pergantian Kepengurusan RW dan dapat diubah bila
disetujui oleh separo atau setengah peserta musyawarah.
PENUTUP
Pada akhirnya kepedulian warga
merupakan cerminan sikap kebersamaan dalam melaksanakan kesepakatan yang telah
dibuat dalam peraturan dasar ini
Sebaik apapun kesepakatan
peraturan yang telah dibuat, tanpa adanya kesadaran dari warga untuk
melaksanakannya secara ikhlas dan bertanggungjawab tentang apa yang telah
disepakati bersama, maka itu hanyalah merupakan kesepakatan kosong dan sia-sia belaka.
Karawang, _____________________________
Pengurus RW 019 periode 2015 – 2018
KETUA
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
KELURAHAN PALUMBONSARI
KECAMATAN KARAWANG TIMUR
RUKUN WARGA 019
PERUMAHAN GRAND PERMATA
www.perumgrandpermata.blogspot.com
TATA TERTIB WARGA
PERUMAHAN GRAND
PERMATA
1. Setiap warga Perumahan Grand Permata WAJIB berpartisipasi
aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban dan kerukunan bersama.
2. Setiap Warga Perumahan Grand Permata wajib
mematuhi pengaturan jalan / lalulintas masuk dan keluar kendaraan yang dibuat satu arah, yaitu melalui
gerbang utama Perumahan Grand Permata
3. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah Perumahan Grand Permata WAJIB
MELAPOR kepada pengurus RT
diwilayah masing-masing serta mengisi Formulir data penduduk dan Form kesanggupan warga.
4. Setiap warga yang akan pindah keluar dari Perumahan Grand Permata WAJIB
MELAPOR kepada Pengurus RT
masing - masing
5. Setiap warga Perumahan Grand Permata yang menerima tamu baik tamu dari keluarga maupun bukan keluarga diatur
sebagai berikut:
a. Tamu berkunjung pada malam hari maximal pukul 22.00 wib
(hari minggu s/d jumat) dan maximal pukul 24.00 wib (hari sabtu / malam minggu)
b.
Tamu yang menginap, wajib melapor kepada pengurus RT masing –masing & petugas jaga / security
6. Setiap warga Perumahan Grand Permata baik yang berstatus rumah
tetap atau mengontrak DIWAJIBKAN untuk membayar iuran RW bulanan sebesar Rp.3.000/bln serta membayar iuran ke RT sesuai kebijakan RT masing-masing
7. Bagi orang yang mempunyai rumah di Perumahan Grand Permata dan
untuk sementara waktu tidak ditempati / kosong agar membayar iuran kebersihan &keamanan lingkungan sebesar 50% dari iuran RT/bulan,
penyetorannya dibantu oleh petugas jaga / security
8. Iuran bulanan dibayarkan paling lambat pada tanggal 5 (lima) setiap
bulannya kepada bendahara masing-masing RT dan/atau yang diperbantukan
9. Apabila ada warga yang tidak membayar iuran (pada point 6 dan 7)
tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan & tidak diberikan surat pengantar (jika
meminta) kepada Ketua RT masing-masing.
10. Setiap RT
wajib mengadakan kerja bakti minimal 1 (satu)
bulan sekali pada minggu pertama dan dilaksanakan pada hari Minggu pukul
08.00 WIB
11. Pertemuan rutin pengurus RT /
RW dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu
jika diperlukan. Setiap warga dimohon menghadiri pertemuan tersebut sesuai
dengan undangan dari pengurus RT maupun
RW
12. Setiap Warga Perumahan Grand Permata dilarang keras
menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Perumahan Grand
Permata untuk kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi,
perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya.
13. Setiap Warga yang akan mempunyai hajatan / acara / pesta pernikahan dan
sejenisnya dengan menggunakan fasiliitas umum, wajib melapor kepada pengurus RT & RW serta Pemerintah kelurahan
Palumbonsari selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari H pelaksanaan
14. Untuk menjaga
keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga dimohon menghidupkan lampu teras/lampu
penerangan jalan setiap malamnya walaupun rumah dalam keadaan kosong
15. Setiap warga tidak dibenarkan mengganggu tetangga yang sedang istirahat
dan belajar ( memutar music / radio / cd / dll dengan keras)
16. Setiap warga Perumahan Grand Permata diwajibkan untuk membersihkan
pekarangan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
17. Tidak menggunakan badan jalan sebagai penyimpanan material bangunan
atau puing dan harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pengurus RT atau RW
18. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya: anjing,kucing, ayamdll) harus menjaga & mengawasi
binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga menggangu
dan membahayakan tetangga yang
lain
19. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan
berita bohong (fitnah). Pengurus RW 019 telah
menyediakan media komunikasi berupa Blog internet www.perumgrandpermata.blogspot.com dan
majalah dinding masjid
................... sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat
dan transparan
20. Setiap warga yang ingin melalukan kegiatan di Masjid wajib
melaporkan kepada Ketua RW 019 danTakmir masjid ......................
21. Setiap
warga yang akan merehab / membangun rumah tinggalnya diwajibkan:
• Melapor kepada pengurus RT
setempat
• Berkoordinasi terlebih dahulu dengan tetangga kanan kirinya
• Memperbaiki kembali segala kerusakan fasilitas umum, terutama selokan di
depan rumah
• Menjaga kebersihan lingkungan
22. Setiap
warga Perumahan Grand Permata berhak menolak segala bentuk sumbangan untuk
perorangan/organisasi kemasyarakatan yang tidak mendapat izin dari Ketua
RT atau RW 019 perumahan Grand Permata
23. Setiap
warga Perumahan Grand Permata WAJIB mematuhi
Tata Tertib Warga dan apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi baik lisan
maupun tertulis dari pengurus RW ataupun RT
24. Apabila ada
hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga
Perumahan Grand Permata ini akan diatur kemudian sebagai aturan
tambahan.
Ditetapkan di : Perumahan Grand Permata
Pada tanggal : .............................2016
Disetujui oleh
: Pengurus RT & RW 019
KETUA
RW