Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Draft Rancangan AD/ART dan Program Kerja RW

Kamis, 14 Juli 2016 | Juli 14, 2016 WIB Last Updated 2019-02-12T08:59:36Z
DRAFT AD/ART DAN PROGRAM KERJA RW

PERATURAN DASAR
RW 019 PERUMAHAN GRAND PERMATA
KELURAHAN PALUMBONSARI KEC. KARAWANG TIMUR
KAB. KARAWANG-  JAWA BARAT


PENDAHULUAN
Bahwa manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial yang hidup dalam pergaulan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan hidup bersama, sebagai suatu kepentingan bersama.

Untuk mewujudkan kepentingan bersama tersebut diperlukan peraturan dasar yang tertulis, agar lebih jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat, sebagai suatu bentuk permufakatan bersama.  Oleh karena itu di wilayah RW 019 Perumahan Grand Permata dibuat peraturan dasar ini untuk kepentingan bersama.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Rukun Warga 019, yang didalamnya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 01 s/d RT 09

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT

RW 019 dibentuk kurang lebih pada tahun 2010 dan berkedudukan di Perumahan Grand Permata Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat, untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3
AZAZ DAN DASAR

Organisasi RW 019 berdasarkan  pada Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4
SIFAT

RW 019 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggung jawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta warga yang Harmonis

Pasal 5
TUJUAN

RW 019 bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.


BAB III
KEGIATAN
Pasal 6

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 019 melaksanakan  kegiatan sebagai berikut :
1.       Mengadakan pertemuan secara berkala atau mengikuti pertemuan disatiap RT
2.       Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu 24 jam
3.       Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 019
4.       Melaksanakan kegiatan yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
5.       Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau remaja masjid serta membina dan mengembangkan potensi olahraga & kesenian
6.       Menjaga kebersihan & kelestarian lingkungan hidup
7.       Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
8.       Melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB IV
PENGURUS
Pasal 7

1.       Pengurus RW 019 terdiri atas 1 ( satu ) orang Ketua, 2 (dua) orang Sekretaris, 2 (dua) Bendahara dan beberapa Seksi sesuai dengan tuntutan kegiatan saat itu.
2.       Penyusunan Kepengurusan RW 019 disesuaikan dengan tuntutan kegiatan saat itu.
3.       Ketua RW 019 yang dipilih secara langsung (dengan LUBER ) oleh seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah RW 019 Perumahan Grand Permata, dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah menikah.
4.       Pemilihan Ketua RW 019 dilaksanakan setelah dilakukan penjaringan calon dari masing-masing  RT.
5.       Setiap RT dapat mencalonkan 1 (satu) orang dengan catatan calon-calon tersebut harus bersedia dicalonkan.
6.       Seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RW/RT/PKK satu periode sebelumnya seyogyanya tidak dipilih kembali, kecuali yang bersangkutan bersedia dicalonkan kembali.
7.       Bagi warga yang tidak hadir pada saat pemilihan pengurus RW, tetap dapat dipilih sebagai calon pengurus RW.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
 









Pasal 9

Pengurus RW berkewajiban mewujudkan tujuan RW 019 dengan berbagai kebijakan yang disetujui warga.

Pasal 10

Pengurus RW berhak membuat Surat Keputusan, Peraturan Tata Tertib, melakukan teguran dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tata tertib.

Pasal 11

Setiap peraturan dan tata tertib harus dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan warga.


BAB VI
KEPENDUDUKAN
Pasal 12

Penduduk RW 019  adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 019 paling sedikit 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Pasal 13

Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan tujuan RW 019

Pasal 14

Hak, kewajiban, aturan dan tata tertib kependudukan diatur dengan Peraturan dan Tata Tertibkependudukan sebagaimana yang sudah berlaku.

BAB VII
LINGKUNGAN PERUMAHAN
Pasal 15

1.       Yang disebut jalan utama adalah jalan yang menghubungkan antara blok yang satu dengan yang lain, yakni :
a)     Dari gerbang utama ke arah selatan melewati blok A1, A2, B3 dan B4
b)    Dari perempatan perbatasan antara RT 01 dengan RT 09 ke arah timur melewati RT 03, 04 dan 05 berakhir di pertigaan RT 06.
2.       Seluruh wilayah perumahan seharusnya tidak boleh dibuat polisi tidur.
3.       Seluruh wilayah perumahan tidak boleh dipasang portal berbentuk apapun juga, kecuali atas dasar keputusan warga.
4.       Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah dilarang meletakan bahan bangunan dan puing puing diatas saluran air dan badan jalan
5.     Perbaikan dan pembangunan fasos, fasum dan utilitas permahan menjadi tanggung jawab RW.
6.     Pengelolaan Masjidmerupakan otonomi dan tanggun jawab ta’mir masjid, tanpa mengesampingkan keberadaan RT dan RW sebagai pemangku kebijakan wilayah.

BAB VIII
KEAMANAN
Pasal 16

1.     Masalah keamanan merupakan masalah bersama, sehingga permasalahan yang timbul karena keamanan dimusyawarahkan oleh seluruh warga, baik RT maupun RW melalui seksi keamanan.
2.     Koordinator petugas keamanan adalah Seksi Keamanan RW, yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah keamanan RW, termasuk absensi petugas.
3.     Jumlah Keamanan di Pos utama perumahan Grand Permata 2 orang.
4.     Jumlah petugas keamanan di masing-masing lingkungan RT menjadi kewenangan otonom RT
5.     Besaran honor petugas keamanan dimusyawarahkan melalui forum pertemuan RT dan RW sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
6.     Jam kerja petugas kemananan 24 jam, yang dibagi menjadi 3 sift yaitu:
a.     Sift siang       : masuk 07.00 s/d 19.00 wib 
b.    Sift Malam    : masuk 19.00 s/d 07.00 wib
7.     Petugas keamanan diwajibkan malakukan keliling komplek perumahan sebanyak minimal 1 jam sekali. Dengan membunyikan alat bunyi yang sudah di sediakan apabila menjelang malam hari diatas pukul 23.00 s/d 05.00 wib.
8.     Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas , kepada petugas keamanan diberikan fasilitas Seragam, Senter, Pentungan, jas hujan dan sepeda.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17

1.       Keuangan RW 019 berasal dari iuran wajib warga, sumbangan sukarela, donator dan segala kegiatan yang dapat menambah kas keuangan RW 019.
2.       Besarnya iuran warga, serta kegiatan yang dapat menambah pendapatan kas RW dimusyawarahkan dengan seluruh warga, melalui pertemuan di wilayah RT masing-masing.

Pasal 18

Semua biaya pengeluaran yang timbul dalam kegiatan Kepengurusan RW dibebankan kepada kas Keuangan RW atas dasar musyawarah RW dan perwakilan RT.

Pasal 19

Pengurus RW wajib melaporkan perputaran keuangan dalam setiap forum rapat RW & RT .

BAB X
DANA SOSIAL
Pasal 20

1.       Pengurus RW berhak memungut dana sosial dari warga.
2.       Dana sosial dimanfaatkan untuk membantu warga yang terkena musibah dan membiayai     kegiatan lain dengan prioritas kemanfaatan bersama.
3.       Besarnya dana sosial serta peruntukannya berdasarkan kesepakatan pengurus RW dan RT


BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT PENGURUS
Pasal 21

1.       Musyawarah warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam RW 019.
2.       Musyawarah RW dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan  paling sedikit1 ( satu ) kali dalam 3 (tiga) bulan
3.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat atas dasar kebijaksanaan.
4.       Musyawarah bertujuan menetapkan peraturan dan tata tertib RW serta memecahkan  masalah bersama.
5.       Hasil musyawarah dianggap syah, apabila disetujui oleh separo atau setengah  dari peserta musyawarah.
6.       Keputusan musyawarah bersifat mengikat seluruh warga RW 019.

BAB XII
ANGGARAN  RUMAH  TANGGA
Pasal  22

Hal – hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RW 019

BAB XIII
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 23

1.       Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya.
2.       Masa kerja Kepengurusan RW/RT adalah 3 (tiga) tahun.
3.       Pergantian Kepengurusan RW/RT dilakukan secara musyawarah atau secara pilihan langsung atau pencoblosan.
4.       Seluruh biaya yang diperlukan untuk Pemilihan Pengurus RW dibebankan kepada kas Keuangan RW.

Pasal 24

Di dalam wilayah RW 019 dapat dibentuk lembaga-lembaga sosial untuk menunjang terwujudnya tujuan RW 019.
Pasal 25

1.       PKK RW dapat membentuk kepengurusan dibawah koordinasi pengurus PKK RW, dengan masa pengabdian sama dengan pengurus RW 019
2.       Pemuda RW dapat membentuk kepengurusan dibawah koordinasi seksi Pemuda dan olahraga RW, dengan masa pengabdian sama dengan Pengurus RW .

Pasal 26

Ketua PKK RT atau RW tidak harus istri Ketua RT atau RW.

BAB XIV
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 27

Pengurus RW berhak mengadakan hubungan keluar dari wilayah RW, dengan catatan tidak menyimpang dari tujuan RW 019.








RENCANA PROGRAM KEGIATAN PENGURUS RW 019 PERUMAHAN GRAND PERMATA MASA BAKTI 2015 - 2018
I. PENDAHULUAN

Setelah kepengurusan RW 019 periode 2015 - 2018 terbentuk pada tanggal .... bulan... 2015, langkah pengurus berikutnya adalah menyusun program kegiatan serta segera melaksanakannya dengan prinsip partisipasi. transparansi dan akuntable.Pengurus berharap dan berusaha dapat menampung aspirasi warga dalam penyusunan program kerja RW dan sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh warga RW 019, agar semua program yang disusun dapat terlaksana dengan baik.
Kepercayaan yang diberikan kepada kita adalah amanah, semoga kita semua dapat melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab. Mudah - mudahan Pengurus RW yang baru bisa bersikap obyektif dalam mengambil setiap keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga. Pengurus diharapkan bisa menciptakan kembali rasa kebersamaan dan kepedulian bagi seluruh warga di lingkungan RW 019 yang akhir-akhir ini mulai terkikis. Semangat kebersamaan, kepedulian dan kekompakan antar warga harus terus kita upayakan, hal ini penting guna terus menjalin tali silahturahmi antar warga. Sehingga wargapun dengan sendirinya akan merasa ikut bertanggungjawab dalam mewujudkan lingkungan RW 019 yang rukun, toleran, bersih, aman dan nyaman.
Terkait penyusunan program kerja, secara umum program ini masih melanjutkan dan menyempurnakan program RW sebelumnya. Kami berharap kita dapat menyusun program yang realistis sesuai kemampuan kita, terutama dari segi pendanaan.
Secara umum program kerja yang akan disusun dan dilaksanakan Pengurus RW 019 periode 2015 –2018 bersifat fisik dan non fisik. Bidang rohani dan keagamaan, kesejahteraan sosial & kemasyarakatan, bidang pemuda, olah raga & seni, bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan, bidang keamanan dan ketertiban dan bidang pembangunan.

II. VISI, MISI  DAN TUJUAN
VISI
Terwujudnya warga RW. 019 yang agamis, harmonis, bersih, sehat, aman, nyaman dan indah,

MISI
1.       Mewujudkan masyarakat yang agamis, harmonis, toleran dan bertanggungjawab.
2.     Bersama-sama seluruh warga menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keasrian dan keindahan
3.     Memfasilitasi keinginan warga dalam berbagai kegiatan sosial (kebersamaan)
4.      Menciptakan suasana aman dan nyaman dengan mendorong kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
5.      Mengedepankan kebersamaan dalam bermasyarakat.
6.      Mengutamakan pelayanan kepentingan warga dalam hal administrasi kependudukan.
7.      Menjalin kerja sama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal
8.     Menggali potensi warga untuk pemberdayaan dan peningkatan sisi ekonominya.

MOTO
................TETANGGAKU SAUDARAKU...................























RENCANA PROGRAM KERJA  :
PENGURUS RW 019 PERUM GRAND PERMATA TH. 2016

1.        SIE ROHANI & KEAGAMAAN,
     Prioritas Utama : Mengajak warga lebih beriman & bertakwa

No
Kegiatan
Waktu
Penanggung Jawab

1.
Program untuk melengkapi sarana dan prasarana peribadatan
Sie . Agama dan Pembangunan
Takmir Masjid

2.
Menggiatkan pengajian rutin malam Jum’at & kajian Al Quran
           
Takmir masjid
Sie .Agama dan Kesra

3.
Menggiatkan pengajian ibu ibu dan bapak-bapak setiap hari minggu minimal 1 bulan sekali
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
PKK

4.
Menggiatkan Pengajian anak /mengarahkan anak supaya senang ke masjid
                       
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra

5.
Menyelenggarakan acara & kegiatan hari-hari besar keagamaan                  
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
PKK
                                   

6.
Pembentukan badan ZIS & Sosialisasi Pentingnya ZIS keseluruh warga
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra

7.
Mengadakan acara siaturahmi seluruh warga, setelah idul fitri
Takmir masjid
Sie. Agama dan Kes ra
2.  SIE. PEMUDA, OLAHRAGA & SENI
    Prioritas Utama : Memasyarakatkan olahraga & mengolahragakan masyarakat

No
Kegiatan
Waktu
Penanggung Jawab

1.
Menyelenggarakan kegiatan lomba dalam rangka HUT RI & panggung hiburan (persiapan dibulan mei & juni)
           
Ketua RW, Ketua RT, Sie Pemuda,OR seni & Kesra

2.
Mengadakan event jalan sehat minimal 6 bulan sekali dengan bekerja sama dengan sponsor
Ketua RW, Ketua RT, Sie Pemuda OR & seni

3.
Menggiatkan senam bersama minggu pagiminimal 1 bulan sekali
Ketua RW, Ketua RT, Sie Pemuda OR & seni
4.
Menyatukan & Mengaktifan kembali Olah raga badminton, tenis meja, bola volly & pencak silat
Ketua RW, Ketua RT, Sie Pemuda OR & seni
           
5.
Menyelenggarakan serta mengikutsertakan lomba dan pertunjukkan di bidang seni dan olahraga
Ketua RW, Ketua RT, Sie PemudaOR & seni
6.
Mengarahkan pemuda untuk peduli dengan lingkungan
Ketua RW, Ketua RT, Sie PemudaOR & seni
7.
Mencari bakat seni yang ada dimasyarakat dengan melakukan koordinasi kepada seluruh ketua RT
Ketua RW, Ketua RT, Sie PemudaOR & seni

3. SIE. KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Prioritas Utama :Menyadarkan masyarakat untuk pola hidup sehat & menjaga kebersihan lingkungan

No
Kegiatan
Waktu
Penanggung Jawab

1.
Merencanakan dan melaksanakan kerja bakti massal
Ketua RW, Ketua RT & Sie.Kebkes

2.
Monitoring kebersihan taman, open space & jalan dari rumput, sampah & Puing bangunan.
Ketua RW, Ketua RT & Sie Kebkes
           
3.
Mengadakan lomba kebersihan lingkungan antar RT dalam rangka menyambut HUT RI
Ketua RW, Ketua RT, Ketua PKK & Sie Kebkes
           
4.
Bekerja sama dengan PMI menyelenggarakan event donor darah setiap 4 bulan sekali ( di Paud/Pintu masuk perumahan)
Ketua RW, Ketua RT, PKK & Sie Kebkes

5.
Menyelenggarakan Foging setiap tahun
Ketua RW, ketua  RT & Sie Kebkesbekerja sama dengan Puskesmas (pihak terkait)

6.
Pemaximalan penanganan sampah
Terpilah (organik & unorganik) dengan menyediakan tempat sampah terpisah.
Ketua RW, ketua RT, Ketua PKK,Sie.Kebkes


4. SIE.KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Prioritas Utama : Menciptakan personil satpam yang handal, lingkungan Aman, tertib & teratur

No
Kegiatan
Waktu
Penanggung Jawab
1.
Perbaikan performance satpam
& Penyediaan kelengkapan sarana & prasarana Keamanan
Sie kamtib, Ketua RW & Bendahara
2.
Perapian Pos jaga & Kelengkapan sarana penunjang
Sie Kamtib, Ketua RW & Bendahara

3.
Adanaya evaluasi bulanan dalam pemberian reward & punishment personil serta Pemberdayaan Petugas keamanan secara menyeluruh
Sie Kamtib, Ketua RW & Bendahara
4.
Penyusunan tata tertib & SOP satpam & secara detail & terperinci
Ketua RW, Sekretaris, Ketua RT, Sie Kamtib
5.
Pemaximalan kegunaan Pos Kamling
Di setiap RT
Ketua RW, Ketua RT, Sie Kamtib
6.
Sterilisasi lokasi perumahan dari pengamen & pemulung.          
Ketua RW, Ketua RT, Sie Kamtib
7.
Bersama pengurus RT yang lain menyelesaikan dan memberi solusi jika terjadi perselisian antar warga
Ketua RW, Ketua RT, Sie Kamtib






5. SIE PEMBANGUNAN LINGKUNGAN 
Prioritas Utama :  Pembangunan yang terarah, efisien & tepat sasaran sesuai kemampuan keuangan

No
Kegiatan
Waktu
Penanggung Jawab
1.
Perbaikan & perlengkapan sarana papan nama jalan & taman area pintu masuk perumahan
Ketua RW, Ketua RT danSie. Pembangunan dan lingkunga
2.
Pemeliharaan Sarana Penerangan Jalan
Seluruh area perumahan
Ketua RW, Bendahara, Ketua RT dan Sie Pem ling
3.
Perbaikan lapangan badminton agar lebihkondusif untuk sarana olahraga
                       
Ketua RW, Bendahara, Ketua RT dan Sie Pem ling
4.
Perbaikan Jalan aspal
Ketua RW, Bendahara, Ketua RT dan Sie Pem ling
5.
Pembangunan Pos satpam diarea gerbang masuk perumahan
Ketua RW, Bendahara, Ketua RT dan Sie. Pem ling
6.
Wacana Pembangunan gedung serbaguna RW
Ketua RW, Ketua RT dan SiePem ling
7.
Perawatan pagar keliling perumahan yang miring & berkarat
Ketua RW, Ketua RT dan SiePem ling
8.
Perbaikan drainase seluruh area perumahan
Ketua RW, Ketua RT dan SiePem ling
9.
Pengaturan lalu lintas keluar masuk mobil & motor satu arah
Ketua RW, Ketua RT dan SiePem ling





6. SIE KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Prioritas Utama : Merukunkan & Mensejahterakan masyarakat

1.
Pengurusan jenazah jika ada warga yang meninggal dunia sampai dengan selesai
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
2.
Pembentukan pengurus kematian dimasing-masing RT
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
3.
Pembuatan aturan yang baku tentang kepengurusan kematian
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
4.
Mengkordinir bantuan sosial jika terjadi bencana alam & musibah
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
5.
Mengajukan bantuan dana kesejahteraan bagi anak yatim/piatu ,janda tua / jompo tanpa penghasilan tetap
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
6.
Menggali potensi & pemberdayaan ekonomi yang ada dilingkungan perumahan      
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
7.
Menjalin kebersamaan dan silaturahmi antara pengurus RT, RW & Pengusaha di wilayah lingkungan RW. 019
Ketua RW, Ketua RT dan Sie Kesra
           
           
                       



6. SEKRETARIS
Prioritas Utama :  Perbaikan administrasi kesekretariatan

1.
Pengadaaan alat pendukung kesekretariatan
Spt: Buku-buku, amplop dll
Ketua RW, Sekretaris
2.
Pendataan kembali seluruh warga RW. 019
Yang tinggal di perumahan Grand Permata
Ketua RW, Sekretaris
3.
Penyusunan aturan-aturan & tata tertib yang selama ini belum ada ketentuannya
Ketua RW, Sekretaris & sie Pembangunan
4.
Pembuatan blog perumahan Grand Permata
Ketua RW, Ketua RT & Sekretaris
















6. BENDAHARA
Prioritas Utama :  Perbaikan administrasi Keuangan yang transparan & teratur

1.
Pembagian pembukuan keuangan sesuai dengan pos nya masing-masing
Ketua RW, Bendahara
2.
Pembuatan rekening bank untuk penyimpanan kas besar RW
Ketua RW, Bendahara
3.
Penarikan uang kas kematian yang masih ada dimasing-masing RT
Ketua RW, Bendahara,, Sie Kesra

PROGRAM DAN KEGIATAN SETIAP RT

1.       Melaksanakan pertemuan rutin setiap bulan
2.     Kebersihan lingkungan meliputi kebersihan dari rumput liar dan selokan/ saluran air, menjadi rencana kerja bulanan setiap RT.
3.     Pengadaan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan
4.     Penyediaan papan nama penunjuk jalan / gang
5.     Memanfaatkan komposter untuk kepentingan bersama.
6.      Berkunjung ke warga yang sakit / terkena musibah
7.     .........................
8.      dst



BAB XV
PERUBAHAN PERATURAN TATA TERTIB,
PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28

Segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dapat ditinjau kembali dan diubah setelah paling sedikit berlaku setahun dan disetujui oleh peserta musyawarah.
Peraturan dasar ini dapat ditinjai kembali setiap pergantian Kepengurusan RW dan dapat diubah bila disetujui oleh separo atau setengah peserta musyawarah.

PENUTUP

Pada akhirnya kepedulian warga merupakan cerminan sikap kebersamaan dalam melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dalam peraturan dasar ini
Sebaik apapun kesepakatan peraturan yang telah dibuat, tanpa adanya kesadaran dari warga untuk melaksanakannya secara ikhlas dan bertanggungjawab tentang apa yang telah disepakati bersama, maka itu hanyalah merupakan kesepakatan kosong dan sia-sia belaka.

Karawang, _____________________________
Pengurus  RW 019 periode  2015 – 2018

KETUA





PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
KELURAHAN PALUMBONSARI KECAMATAN KARAWANG TIMUR
RUKUN WARGA 019 PERUMAHAN GRAND PERMATA
www.perumgrandpermata.blogspot.com






TATA TERTIB WARGA
PERUMAHAN GRAND PERMATA

1. Setiap warga Perumahan Grand Permata WAJIB berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban dan kerukunan bersama.

2. Setiap Warga Perumahan Grand Permata wajib mematuhi pengaturan jalan / lalulintas masuk dan keluar kendaraan yang dibuat satu arah, yaitu melalui gerbang utama Perumahan Grand Permata

3. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah Perumahan Grand Permata WAJIB MELAPOR kepada pengurus RT diwilayah masing-masing serta mengisi Formulir data penduduk dan Form kesanggupan warga.

4. Setiap warga yang akan pindah keluar dari Perumahan Grand Permata WAJIB MELAPOR kepada Pengurus RT masing - masing

5. Setiap warga Perumahan Grand Permata yang menerima tamu baik tamu dari keluarga maupun bukan keluarga diatur sebagai berikut:
  a. Tamu berkunjung pada malam hari maximal pukul 22.00 wib (hari minggu s/d jumat) dan maximal pukul 24.00 wib (hari sabtu / malam minggu)
            b. Tamu yang menginap, wajib melapor kepada pengurus RT masing –masing & petugas jaga / security

6. Setiap warga Perumahan Grand Permata baik yang berstatus rumah tetap atau mengontrak DIWAJIBKAN untuk membayar iuran RW bulanan sebesar Rp.3.000/bln serta membayar iuran ke RT sesuai kebijakan RT masing-masing

7. Bagi orang yang mempunyai rumah di Perumahan Grand Permata dan untuk sementara waktu tidak ditempati / kosong agar membayar iuran kebersihan &keamanan lingkungan sebesar 50% dari iuran RT/bulan, penyetorannya dibantu oleh petugas jaga / security

8. Iuran bulanan dibayarkan paling lambat pada tanggal 5 (lima) setiap bulannya kepada bendahara masing-masing RT dan/atau yang diperbantukan

9. Apabila ada warga yang tidak membayar iuran (pada point 6 dan 7) tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan & tidak diberikan surat pengantar (jika meminta) kepada Ketua RT masing-masing.

10. Setiap RT wajib mengadakan kerja bakti minimal 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama dan dilaksanakan pada hari Minggu pukul 08.00 WIB

11. Pertemuan rutin pengurus RT / RW dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga dimohon menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari pengurus RT maupun RW

12. Setiap Warga Perumahan Grand Permata dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Perumahan Grand Permata untuk kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya.

13. Setiap Warga yang akan mempunyai hajatan / acara / pesta pernikahan dan sejenisnya dengan menggunakan fasiliitas umum, wajib melapor kepada pengurus RT & RW serta Pemerintah kelurahan Palumbonsari selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari H pelaksanaan

14. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga dimohon menghidupkan lampu teras/lampu penerangan jalan setiap malamnya walaupun rumah dalam keadaan kosong
15. Setiap warga tidak dibenarkan mengganggu tetangga yang sedang istirahat dan belajar ( memutar music / radio / cd / dll dengan keras)

16. Setiap warga Perumahan Grand Permata diwajibkan untuk membersihkan pekarangan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

17. Tidak menggunakan badan jalan sebagai penyimpanan material bangunan atau puing dan harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pengurus RT atau RW

18. Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya: anjing,kucing, ayamdll) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga menggangu dan membahayakan tetangga yang lain

19. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Pengurus RW 019 telah menyediakan media komunikasi berupa Blog internet www.perumgrandpermata.blogspot.com dan majalah dinding masjid ................... sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan

20. Setiap warga yang ingin melalukan kegiatan di Masjid wajib melaporkan kepada Ketua RW 019 danTakmir masjid ......................

21. Setiap warga yang akan merehab / membangun rumah tinggalnya diwajibkan:
• Melapor kepada pengurus RT setempat
• Berkoordinasi terlebih dahulu dengan tetangga kanan kirinya
• Memperbaiki kembali segala kerusakan fasilitas umum, terutama selokan di depan rumah
• Menjaga kebersihan lingkungan

22. Setiap warga Perumahan Grand Permata berhak menolak segala bentuk sumbangan untuk perorangan/organisasi kemasyarakatan yang tidak mendapat izin dari Ketua RT atau RW 019 perumahan Grand Permata

23. Setiap warga Perumahan Grand Permata WAJIB mematuhi Tata Tertib Warga dan apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi baik lisan maupun tertulis dari pengurus RW ataupun RT

24. Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga Perumahan Grand Permata ini akan diatur kemudian sebagai aturan tambahan.

Ditetapkan di  : Perumahan Grand Permata
Pada tanggal   : .............................2016
Disetujui oleh : Pengurus RT & RW 019



                                                            KETUA RW
×
Berita Terbaru Update